Thursday 18 December 2008

Tidak adanya contoh Nabi tidak bisa dijadikan sebagai Hujah

Diantara kaidah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai tempat perlindungan oleh para pengingkar dan pelontar tuduhan-tuduhan bid'ah adalah kaidah : "Tidak adanya perbuatan Nabi" atau "Sesuatu itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi".

Kaidah inilah yang sering mereka jadikan hujjah untuk melegitimasi tuduhan-tuduhan bid'ah mereka terhadap segala perbuatan atau amalan-amalan yang baru (muhdats). Terhadap semua itu mereka langsung menghukumkannya dengan "batil" tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian dan qiyas terhadap hukum-hukum asal.

Puncak hujjah mereka adalah : "Kalau perbuatan itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw, tidak juga oleh ulama-ulama salaf, maka perbuatan itu termasuk haram atau bid'ah dholalah karena dia menyalahi Al-Qur’an dan Sunnah Rasul".

Ucapan seperti ini adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya batil atau awalnya sahih namun akhirnya fasid. Yang haq atau yang sahih dari ucapan tersebut adalah keadaan Nabi Saw. atau salafus salih yang tidak pernah mengerjakannya.

Sedangkan yang batil atau fasid adalah penghukuman mereka perbuatan seperti itu dengan hukum haram, bid'ah atau fasiq. Yang demikian itu karena keadaan Nabi atau salafus shalih yang tidak mengerjakan satu perbuatan bukanlah termasuk dalil bahkan penghukuman dengan berdasarkan kaidah tersebut adalah, penghukuman tanpa dalil.

Dalil pengharaman sesuatu haruslah menggunakan nash, baik itu dari Al-Qur'an maupun Hadits yang melarang atau mengingkari perbuatan tersebut. Tidak bisa langsung diharamkan hanya karena Nabi atau salafus salih tidak pernah memperbuatnya. Allah Swt. berfirman :
فَانْتَهُوا عَنْهُ نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُوَمَا
الْعِقَابِ شَدِيدُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا


"Apa saja yang didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya)".
(QS. al-Hasyr : 7)

Nyata dalam ayat ini bahwa perintah berhenti mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas larangannya dari Rasulullah Saw. Dalam ayat tersebut tidak dikatakan :
"Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasul, maka berhentilah (mengerjakannya)!".

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Nabi kita Saw, bersabda :
"Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, jauhilah dia!".

Dalam hadits ini Nabi Saw. tidak mengatakan :
"Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!".

Dengan demikian, maka sikap Nabi Saw. Yang tidak pernah mengerjakan sesuatu tidaklah otomatis, membawa dampak kepada "terlarangnya" sesuatu itu. Hanyalah sikap beliau yang seperti itu merupakan indikasi "bolehnya" meninggalkan sesuatu itu.

Terlarangnya sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi haruslah ada dalil lain yang menunjukkannya. Hal ini ditegaskan oleh Syaikhuna AI-'Allaamah al-Muhaddits as-Syaikh Abdullah bin as-Shiddiq al-Ghamaari dimana beliau berkata : "Semata-mata karena Nabi Saw. meninggalkan sesuatu—jika tidak diikuti oleh nash lain yang menunjukkan bahwa sesuatu yang ditinggalkan itu haram— tidaklah bisa dijadikan hujjah dalam hal yang demikian. Pengertian yang dapat dipetik dari sikap beliau itu adalah bahwa meninggalkan perbuatan tersebut disyari'atkan. Adapuni mengatakan bahwa sesuatu itu haram tidaklah dapat disimpulkan dari semata-mata "sikap beliau Saw. yang meninggalkannya itu". Hanyalah hukum haram itu baru dapat disimpulkan bila telah ada dalil lain yang memang menunjukkan keharamannya".

Dalam kitab AI-Muhalla juz II/254 Ibnu Hazmin menyebutkan hujjah madzhab Maliki dan Hanafi atas makruhnya shalat sunnat dua/rakaat sebelum magrib. Hujjah yang mereka pakai adalah pernyataan Ibrahim an-Nakha'i bahwasanya Abu Bakar, Umar dan Utsman tidak melakukan shalat sunnat tersebut. Ibnu Hazmin membantah hujjah tersebut dengan ucapannya : "Kalau betul demikian, maka tidaklah terdapat padanya hujjah karena tidak ada keterangan bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman melarang melakukannya".

Masalah seperti ini disebut juga dengan at-Tarku (meninggalkan). Artinya bahwa Nabi Saw atau ulama salafus salih meninggalkan sesuatu yakni tidak melakukannya dan tidak ada larangan terhadap sesuatu itu, baik pada hadits maupun atsar. demikian juga tidak ada tahzir (ancaman) terhadap sesuatu yang ditinggalkan itu yang bisa mengarah kepada pengharaman atau Pemakruhannya.

Dan terhadap dalil yang mauhum (spekulatif) itu ulama mutaakhkhirin yang menjadikannya sebagai hujjah sehingga tidak jarang mereka menghukumkan sesuatu itu haram atau bid'ah semata-mata dengan dalih bahwa Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya.

Abu Sa'id bin Lub ketika mengomentari orang-orang yang memakruhkan doa sesudah shalat mengatakan : "Yang dijadikan sandaran oleh para pengingkar doa sesudah shalat adalah bahwa menetapkannya sesuai dengan bentuk yang dikenal sekarang tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf. Padahal, kalaupun betul anggapan ini, maka sikap ulama yang tidak mengerjakannya itu tidaklah menjadi faktor timbulnya hukum untuk sesuatu yang tidak dikerjakan tersebut selain dari hukum "boleh ditinggalkan" dan tidak mengapa bila dikerjakan". Adapun mengharamkan atau memakruhkan sesuatu yang tidak dikerjakan itu termasuk satu kekeliruan, terlebih lagi dalam satu perkara yang memang ada dasarnya dalam agama seperti masalah doa itu".

Sebagian ulama berkata :
"At-Tarku bukanlah termasuk hujjah dalam syari"at kita. Dia mengarah kepada larangan dan tidak juga pengharusan.
Siapa yang menghendakinya sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh Nabi kita dan dia berasumsi bahwa itulah hukum yang tepat dan benar, maka dia telah menyimpang dari manhaj dalil seluruhnya. Bahkan juga telah melakukan kekeliruan terhadap hukum yang benar dan nyata".

Makna dari Sikap Nabi yang Meninggalkan Suatu perbuatan

Jika, Nabi Saw. meninggalkan suatu perbuatan dan telah datang nash yang sharih dari sahabat bahwa memang beliau tidak pernah mengerjakannya atau tidak ada nash sama sekali dalam masalah itu yang menetapkan bahwa Nabi mengerjakannya atau meninggalkannya, maka untuk hal ini terdapat beberapa kemungkinan dari segi hukumnya. Yang jelas tidak menunjuk haram. Beberapa segi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Nabi meninggalkannya karena kebiasaan. Contohnya :
adalah masalah dhab (biawak). Tersebut dalam shahih Bukhari bahwa Nabi Saw. Pernah dihidangkan biawak panggang. Beliau sempat menjulurkan tangannya yang mulia untuk mencicipinya lalu dikatakan kepada beliau : "Itu adalah dhab". Maka beliaupun tidak jadi mencicipinya. Ketika ditanya : "Apakah dhab itu haram?", beliau menjawab : "Tidak! Akan tetapi dia tidak ada dinegeri kaumku".

Hadits ini menunjukan:
a) Bahwa sikap beliau yang meninggalkan sesuatu walaupun sesudah dihadapkan kepadanya tidaklah otomatis menunjukkan haram.
b) Bahwa jijiknya sesuatu tidak juga menunjukkan keharamannya.

2. Bahwa Nabi meninggalkan sesuatu karena lupa sebagaimana beliau pernah lupa sewaktu shalat dan meninggalkan sebagian perbuatan shalat. Ketika beliau ditanya : "Apakah telah terjadi sesuatu (perubahan) pada shalat?". Beliau menjawab : "Sesungguhnya saya juga manusia biasa seperti kamu. Saya lupa sebagaimana juga kamu lupa. Apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku". (HR : Bukhari)

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena khawatir akan diwajibkan kepada ummatnya seperti sikap beliau yang meninggalkan shalat tarawih ketika para sahabat telah pada berkumpul untuk shalat bersama beliau. Beliau bersabda : "Aku khawatir kalau shalat tarawih itu diwajibkan atasmu". (HR : Bukhari)

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena tidak terpikirkan oleh beliau dan tidak juga terlintas di dalam hatinya seperti pembuatan mimbar untuk berkhutbah. Sebelumnya beliau berkhutbah diatas batang korma dan beliau tidak pernah berpikir untuk membuat mimbar sebagai tempat beliau berdiri sewaktu berkhutbah. Tatkala sebagian sahabat mengusulkan kepada beliau untuk membuat mimbar tersebut beliau menyetujui karena memang itu akan lebih membantu penyampaian khutbah. Dengan demikian, maka sikap beliau yang meninggalkan pembuatan mimbar itu adalah karena tidak terpikirkan oleh beliau.

5. Nabi meninggalkan sesuatu karena khawatir berubahnya hati para sahabat atau sebagian mereka. Contohnya adalah sabda Nabi Saw. kepada Aisyah :

"Kalaulah bukan karena dekatnya masa kaummu kepada kekafiran, maka aku robohkan ka’bah itu dan aku jadikan dia diatas fondasi yang dibikin oleh Ibrahim alaihissalam karena sesungguhnya kaum Quraisy telah memperkecil pembangunannya" (HR. Bukhari Muslim)

Sebabnya Nabi Saw. tidak jadi merobohkan Ka'bah dan mengulangi pembangunannya adalah karena memperhatikan hati dan perasaan penduduk Mekkah yang baru saja masuk Islam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalam satu hadits ataupun atsar satu penegasan bahwa jikalau Nabi Saw. meninggalkan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi haram atau makruh.

Makna At-Tarku, Bagian-bagian dan Dilalahnya

a. Makna At-Tarku

Menurut bahasa, at-Tarku berarti "meninggalkan sesuatu". sedangkan menurut ulama ushul fiqh, at-Tarku berarti : "Tidak mengerjakan sesuatu yang mampu dilakukan, baik disengaja ataupun tidak —seperti orang yang tidur—, dan juga baik dia itu menampilkan sesuatu yang berlawanan atau tidak."

b. Bagian-Bagian At-Tarku
At-Tarku ada dua macam :

1. Tarku Maqshud dan inilah yang menurut ulama ushul fiqh disebut dengan At-Tarkul Wujudi yaitu sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi sesudah dihadapkan kepadanya atau sesuatu yang berhenti dilakukan oleh Nabi sesudah sebelumnya pernah dilakukan. Dengan makna yang lain : "Bahwa Nabi Saw. meninggalkan satu perbuatan atau hukuman terhadap sesuatu sesudah terjadinya dan sesudah adanya tuntutan untuk melakukan atau mengucapkan". Pembicaraan tentang Tarku Maqshud ini terdapat dalam kitab-kitab ushul fiqh.

2. Tarku Ghair Maqshud dan inilah yang disebut dengan At-. Tarkul Adami yaitu "Sesuatu yang oleh Nabi Saw. tidak dikerjakan atau tidak diucapkan dan beliau tidak mengemukakan hukumnya karena tidak adanya tuntutan terhadap yang demikian itu". Contohnya adalah peristiwa-peristtwa yang muncul sesudah kewafatan beliau. Bagian inilah yang diperselisihkan oleh ulama.

c. Dilalah At-Tarku
Pada hakekatnya Tarku Ghair Maqshud tidak pantas menjadi dalil, baik secara syari'at maupun secara logika (akal). Ketidakpantasan menurut syariat dikarenakan oleh nash-nash berikut ini:

1. Firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 7 :
فَانْتَهُوا عَنْهُ نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُوَمَا
الْعِقَابِ شَدِيدُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا


"Apa saja yang didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya)".

2. Hadits Nabi Saw. riwayat Bukhari dan Muslim :
"Janganlah kamu tanyakan padaku tentang apa yang telah aku tinggalkan untukmu! Binasanya orang-orang sebelum kamu tidak lain karena banyaknya pertanyaan dan pertentangan mereka terhadap Nabi-nabi mereka. Apabila aku melarangmu mengerjakan sesuatu, maka jauhilah dia dan apabila aku memerintahkanmu terhadap sesuatu, maka kerjakanlah dia sekuat tenagamu!".

Begitu juga dengan hadits Nabi Saw. :

"Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan beberapa kefardhuan, maka janganlah kamu melalaikannya dan menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untukmu –bukan karena lupa — , maka janganlah kamu membicarakannya" .
(HR. Daraquthni, Baihaqi dan al-Hakim)

Begitu juga dengan hadits Nabi Saw. :
“Yang Halal itu adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam KitabNya. Dan yang haram adalah apa-apa yang diharamkan oleh Allah didalam kitabNya. Sedangkan apa yang didiamkan (tidak dibicarakan) oleh Allah, maka itu termasuk sesuatu yang dimaafkan”
(HR.Tirmizi)

beberapa nash diatas tampak dengan jelas bahwa keadaan manusia yang berkaitan dengan mengerjakan dan tidak mengerjakan sesuatu, begitu juga yang berkaitan dengan mengambil dan meninggalkan sesuatu selalu saja bermuara kepada dua kaidah penting yaitu Perintah dan Larangan. Maka apabila tidak terdapat keterangan dalam satu perbuatan yang sifatnya perintah ataupun larangan, maka tidaklah boleh menghukumkannya dengan haram. Melainkan dia berada dalam satu wilayah antara mubah atau maskut 'anhu.

Demikianlah keadaan sesuatu yang didiamkan atau ditinggalkan oleh Nabi Saw. padahal sesuatu itu telah dikemukakan atau ditampilkan dihadapan beliau yang merupakan sumber informasi dalam perkara halal atau haram bahkan yang juga memberi putusan halal dan haram. Maka bagaimanakah lagi dengan sesuatu yang tidak pernah dikemukakan atau yang sama sekali tidak pernah terjadi dihadapan beliau yang dikenal dengan nama At-Tarkul Adami itu.....?

Adapun ketidak-pantasan dari segi logika (akal) disebabkan karena sesuatu yang sama sekali tidak pernah maujud itu, maka akal yang sehat yang selalu menimbang perkara dengan timbangan mashlahat, mafsadah, tahsin dan taqbih akan dapat menyimpulkan bahwa Allah Swt. menciptakan bumi ini untuk sekalian hambaNya agar mereka dapat mengambil manfaat dengan segala kebaikan yang terkandung di dalamnya demi kehidupan dan penghidupan mereka di dunia. Apabila yang akan terjadi adalah mafsadah (kerusakan), maka syariat Allah ini pasti memberikan larangan dan ancaman melalui para rasulNya dalam kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka.

Wallahu’alam

No comments: